script async='async' src='//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js'/> Prosedur Operasional Standar (POS) Tahun 2018 Akreditasi Sekolah dan Madrasah - Serba Serbi Pendidikan

Prosedur Operasional Standar (POS) Tahun 2018 Akreditasi Sekolah dan Madrasah

Setiap sekolah ataupun madrasah harus diakreditasi yang bertujuan untuk menilai layak tidaknya sebuah satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, maka dalam hal ini pemerintah melalui BAP-S/M dan BAN-S/M sebagai pihak berwenang melakukan akreditasi sekolah/madrasah tahun 2018, pelaksanaan dimaksud selain dilakukan secara bertahap juga terencana  dan terukur sesuai UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Prosedur Operasional Standar (POS) Tahun 2018 Akreditasi Sekolah dan MadrasahPeruntukan Prosedur Operasional Standar (POS) Tahun 2018 Akreditasi Sekolah dan Madrasah ini menjadi pegangan wajib pelaksana akreditasi BAP-S/M dan BAN-S/M agar sesuai dengan tagline terbaru yakni akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu dan empat pilar yaitu :
Pilar pertama BAN-S/M berusaha menyempurnakan Perangkat Akreditasi sebagai alat penilaian mutu pendidikan yang valid dan realiable dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan-peraturan yang terkait. Perangkat yang bermutu terdiri atas Instrumen, Petunjuk Teknis, Data dan Informasi Pendukung serta Teknik Penskoran. Perangkat Akreditasi disusun dengan bahasa yang mudah dan sederhana sehingga tidak menimbulkan salah pengertian dan perbedaan pendapat antara sekolah/madrasah dengan asesor. Perangkat disusun dengan lebih sederhana sehingga memudahkan sekolah/madrasah dalam mempersiapkan akreditasi dan pada saat visitasi. Perangkat Akreditasi dapat diakses melalui website BAN-S/M, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, dan media lainnya sehingga dapat dipelajari.
Pilar kedua adalah asesor yang bermutu. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan keterbukaan, BAN-S/M mensyaratkan usia asesor 35-60 tahun, pendidikan sekurang-kurangnya S1, memiliki pengalaman kerja dan latar belakang pendidikan yang relevan, dan
mahir komputer. Bagi asesor dari profesi guru harus berasal dari sekolah/madrasah yang terakreditasi. Asesor juga harus memiliki kecakapan sosial dan berkepribadian luhur. Asesor yang tidak mematuhi kode etik dapat diberhentikan. Rekrutmen asesor dilaksanakan secara terbuka melalui pengumuman di media massa atau pemberitahuan ke lembaga terkait. Setiap orang yang melamar sebagai asesor harus mengikuti tes.. Asesor adalah kalangan profesional yang diseleksi dengan ketat. Asesor adalah salah satu pelaku utama Akreditasi yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga kepribadian mereka menentukan citra BAN-S/M dan hal-hal lain yang terkait dengan Akreditasi. 
Pilar ketiga adalah manajemen yang bermutu. BAN-S/M berusaha memperbaiki sistem manajemen baik yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan kegiatan. monitoring dan evaluasi. Proses penetapan kuota dan sekolah/madrasah diperbaiki sehingga lebih  cepat, adil, dan objektif. Usaha penyempurnaan manajemen dapat dilihat dari perubahan prosedur operasional standar (POS). Melalui POS pihak-pihak yang terkait dengan Akreditasi khususnya BAP-S/M dan Kepala Sekolah/Madrasah  dapat melaksanakan kegiatan dengan benar. Termasuk ke dalam pilar ketiga adalah pertanggungjawaban keuangan yang benar, kinerja, dan komunikasi yang semakin baik. 
Pilar keempat adalah hasil-hasil yang bermutu. BAN-S/M mulai mengembangkan sistem database yang memuat hasil dan peringkat Akreditasi. Hasil-hasil Akreditasi terintegrasi dengan data pokok pendidikan, dan memuat data tentang keadaan sekolah/madrasah sehingga menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan. BAN-S/M mencatat beberapa Daerah mulai menjadikan hasil Akreditasi sebagai bagian dari program peningkatan mutu pendidikan. BAN-S/M senantiasa memberikan data-data yang lengkap dan mutakhir (available), mudah diakses (accessable), dan bermanfaat (beneficial). Berbagai pihak dapat mengolah dan memanfaatkan hasil Akreditasi untuk kepentingan studi, pemetaan mutu pendidikan, dan perencanaan pembangunan. 
Demikian artikel kami tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Tahun 2018 Akreditasi Sekolah dan Madrasah dari duniapendidikandansekolah.com semoga dengan adanya POS Akreditasi Sekolah/ Madrasah ini bisa menjadikan pelaksanaan akreditasi menjadikan pendidikan bermutu terwujud sesuai dengan apa yang diaharapkan.

Belum ada Komentar untuk "Prosedur Operasional Standar (POS) Tahun 2018 Akreditasi Sekolah dan Madrasah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel