script async='async' src='//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js'/> Pendaftaran PPG Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2018-2022 bagi yang belum sertifikasi dan sudah sertifikasi di SIM PKB - Serba Serbi Pendidikan

Pendaftaran PPG Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2018-2022 bagi yang belum sertifikasi dan sudah sertifikasi di SIM PKB

Pendaftaran PPG Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2018-2022 bagi yang belum sertifikasi dan sudah sertifikasi di SIM PKB
Alhamdulillah pada hari ini kami bisa kembali membagikan artikel tentang Pendaftaran PPG Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2018-2022 bagi yang belum sertifikasi dan sudah sertifikasi di SIM PKB, ya informasi ini begitu mengejutkan bagi guru-guru yang sudah sertifikasi utamanya terlebih lagi batas akhir pendaftaran PPG/ PPGJ tanggal 31 Maret 2018 Pukul 23.59. Informasi yang beredar di SIM PKB pun mengandung berbagai pemaknaan apakah yang sudah menerima uang sertifikasi dan memiliki sertifikat pendidik harus mendaftar kembali di Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2018.
Pendaftaran PPG Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2018-2022 bagi yang belum sertifikasi dan sudah sertifikasi di SIM PKB
Seperti informasi PPG/ PPGJ yang dilansir dari info lewat grup-grup WA seperti ini :
Untuk disampaikan kpd Bpk / ibu guru 
Proses Registrasi PPG 2018 Berlaku Untuk Seluruh Guru Termasuk Yang Telah Bersertifikat Pendidik
Registrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2018 berlaku untuk seluruh guru termasuk yang telah bersertifikat pendidik. Bagi rekan guru silahkan untuk membuka akun SIM PKB masing - masing dengan mengunjungi laman https://app.simpkb.id/ . Silahkan login pada laman tersebut dengan menggunakan nomor UKG dan password yang dimiliki masing - masing.
Kewajiban registrasi PPG untuk seluruh guru hingga 31 Maret 2018.
Guru yang dihimbau melakukan registrasi adalah seluruh guru dengan berbagai jenis status yang telah memenuhi syarat antara lain :
1. Guru aktif yang telah diangkat sebelum 31 Desember 2015
2. Guru terdaftar aktif di DAPODIK pertanggal 31 Juli 2017
3. Memiliki ijazah D4/S1
4. Berusia maksimal 58 tahun sampai dengan 31 Desember 2018.
Jika rekan guru memenuhi beberapa persyaratan di atas, silahkan untuk mendaftarkan diri menjadi calon peserta PPG 2018.
Bagaimana jika sudah memiliki sertifikat pendidik? Apakah masih perlu melakukan registrasi PPG? Ini yg sering di pertanyakan.
Berdasarkan informasi yang terdapat pada laman SIM PKB diketahui bahwa sekalipun rekan guru telah memiliki sertifikasi pendidik dengan mapel sertifikasi yang telah sesuai dengan ijazah S1/D4 yang dimiliki tetap dihimbau untuk melakukan registrasi PPG 2018 ini. Proses registrasi yang dilakukan guru bersertifikat pendidik adalah dalam rangka verval prodi dan digitalisasi ijasah S1/D4 yang telah miliki.
Bagaimana jika sudah memiliki sertifikat pendidik sementara Ijasah masih D2/SMA? Apakah masih perlu melakukan registrasi PPG?
Untuk yg sudah sertif tp Ijasah blm S1 masih di pertanyakan krn saat registrasi kolom untuk Ijasah di sim pkb yg tersedia hanya D4/S1
Untuk diketahui bahwa registrasi PPG 2018 ini memiliki tujuan bagi Kemdikbud antara lain :
1. Mengidentifikasi dan menjaring calon peserta PPG hingga 2022
2. Verval kualifikasi lulusan para guru
3. Verval prodi lulusan para guru, dan
4. Digitalisasi dokumen ijazah D4/S1 guru.
Registrasi yang dilakukan guru bersertifkat pendidik bukan untuk penjaringan calon peserta PPG 2018, akan tetapi lebih kepada verval kualifikasi guru dan prodi lulusan serta dalam mendukung digitalisasi dokumen ijazah.
Silahkan segera lakukan registrasi sebelum di tutup pada 31 Maret 2018 pukul 23.59.
Kesimpulannya adalah jika bapak dan ibu sudah sertifikasi dan sudah menerima uang sertifikasi tidak perlu mendaftar lagi PPG, dan jika anda mendaftar kembali maka akan merepotkan operator LPMP karena harus menyortir kembali data-data yang sudah masuk. Namun jika nanti menu khusus digitalisasi dokumen ada maka baru lah guru yang sudah sertifikasi kembali mendaftarkan diri untuk pendataan.
Kemudian untuk yang sudah memiliki sertifikat pendidik seperti lulus PPG prajabatan ini yang mendaftarkan diri di SIM PKB karena untuk mempermudah sertifikasi bagi yang bersangkutan, jadi bukan guru yang sudah sertifikasi dan menerima uang TPGnya. simak info terbaru di bawah ini.. 
Pendaftaran PPG Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2018-2022 bagi yang belum sertifikasi dan sudah sertifikasi di SIM PKB

"Yang dimaksud menerima sertifikat pendidik yakni mahasiswa lulus sarjana (S1) pendidikan atau guru menempuh kesetaraan pendidikan (S1/D4) sejak tahun ajaran 2012/2013 dgn program khusus langsung diberi/memiliki sertikat pendidik profesional. Mereka memiliki sertifikat pendidik inilah wajib registrasi" 

Semoga informasi tentang Pendaftaran PPG Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2018-2022 bagi yang belum sertifikasi dan belum sertifikasi di SIM PKB ini bermanfaat untuk kawan-kawan semua dari kami kepolink.blogspot.com sampai jumpa kembali di artikel kami yang lainnya.

1 Komentar untuk "Pendaftaran PPG Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2018-2022 bagi yang belum sertifikasi dan sudah sertifikasi di SIM PKB"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel